1. BPKB asli dan fotokopi. BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah salah satu bukti kepemilikan atas kendaraan baik mobil maupun motor. Bentuk dari BPKB biasanya seperti buku dengan tampak depan warna hitam. Biasanya isi dari BPKB mencakup informasi seperti nomor polisi, merek, tahun pembuatan, warna, dan lainnya.
Mega-Biro Jasa bergerak dalam jasa Pengurusan SIM dan STNK, Bea Balik Nama, Mutasi Kendaraan, Paspor, SIUP, KIR, Duplikasi BPKB untuk wilayah Bandung dan sekitarnya MEGA Biro Jasa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan STNK & Plat 5 Tahunan Pengurusan Duplikat STNK Hilang Balik Nama Kendaraan di Samsat yang Sama
Langkah-langkah Mengurus STNK Hilang dan BPKB Hilang 2021. Ekawan Raharja • 07 Juni 2021 18:17. Jakarta: STNK dan BPKB adalah dua dokumen penting yang harus dijaga oleh pemilik kendaraan. Sebab, jika salah satu atau kedua dokumen tersebut hilang, maka, kendaraan yang kita miliki bakal sulit untuk dijual.
Langkah awal dalam mengurus BPKB yang hilang adalah menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk proses tersebut. Berikut adalah daftar dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan: Fotokopi KTP atau SIM. Fotokopi STNK. Surat keterangan kehilangan BPKB yang diterbitkan oleh pihak kepolisian. Dua lembar hasil cek fisik kendaraan.
Jika hilang, STNK harus segera diurus. Pengurusan STNK Hilang dapat dilakukan di Samsat terdekat dengan membawa dokumen berikut :-Surat keterangan hilang. Saat STNK hilang, pemilik kendaraan wajib membuat laporan kehilangan STNK di Kantor Polisi terdekat dan difotocopi rangkap 5 (lima) untuk dilegalisir di Satlantas setempat.-BPKB asli.
Terkait hal tersebut, Kasi Binyan Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, AKBP Rully mengatakan, bahwa biaya untuk pembuatan duplikat BPKB sesuai dengan aturan pada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ). "Untuk biaya PNBP Rp 225.000 ribu untuk motor, dan PNBP mobil Rp 375.000," kata AKBP Rully. Dijelaskan olah Rully, biaya tersebut
. 18 46 324 89 450 308 395 271
biro jasa bpkb hilang terdekat